1.4.
Persaingan Terkendali
• Bukan kapitalis dan bukan sosialis .
Indoensia mengakui kepemilikan individu terhadap sumber ekonomi, kecuali sumber ekonomi
yang menguasai haja thidup orang banyak dikuasai oleh negara sesuai dengan UUD 45.
•Pengakuan terhadap kompetisi antar individu dalam meningkatk antara hidup dan antar badan usaha untuk mencari keuntungan,
tapi pemerintah juga mengatur bidang pendidikan, ketenaga kerjaan, persaingan,
dan membuka prioritas usaha.
•Pengakuan terhadap penerimaan imbalan oleh individu atas prestasi kerja dan badan usaha dalam mencari keuntungan .
Pemerintah mengatur upah kerja minimum dan hukum perburuhan .
•
Pengelolaan ekonomi tidak sepenuhnya percaya kepada pasar .
Pemerintah juga bermain dalam perekonomian melalui BUMN dan BUMD
serta departemen teknis untuk membantu meningkatkan kemampuan wirausahawan (UKM)
dan membantu permodalan
No comments:
Post a Comment