11.5. Strategi
Pembangunan Sektor Industri
Strategi pembangunan sektor industri,
dibagi menjadi dua yaitu : strategi pokok dan strategi operasional.
a.
Strategi Pokok
Ø Memperkuat
keterkaitan pada semua tingkatan rantai nilai (value chain) dari industri
termasuk kegiatan dari industri pendukung (supporting industries), industri
terkait (related industries), industri penyedia infrastruktur, dan industri
jasa penunjang lainnya. Keterkaitan ini dikembangkan sebagai upaya untuk
membangun jaringan industri (networking) dan meningkatkan daya saing yang
mendorong inovasi ;
Ø Meningkatkan
nilai tambah sepanjang rantai nilai dengan membangun kompetensi inti ;
Ø Meningkatkan
produktivitas, efisiensi dan jenis sumber daya yang digunakan dalam industri, dan
memfokuskan pada penggunaan sumber-sumber daya terbarukan (green product);
Ø Pengembangan
Industri Kecil dan Menengah melalui skema pencadangan usaha serta bimbingan
teknis dan manajemen serta pemberian fasilitas khusus agar dapat tumbuh secara
ekspansif dan andal bersaing dibidangnya. mendorong sinergi IKM dengan industri
besar melalui pola kemitraan (aliansi), dan membangun lingkungan usaha IKM yang
menunjang.
b.
Strategi Operasional
1)
Pengembangan
Lingkungan Bisnis yang nyaman dan kondusif
·
Bekerjasama
dengan instansi terkait untuk mengembangkan Prasarana dan Sarana fisik di
daerah-daerah yang prospek industrinya potensial ditumbuhkan, antara lain
jalan, jembatan, pelabuhan, jaringan tenaga listrik, bahan bakar, jasa
angkutan, pergudangan, telekomunikasi, air bersih.
·
Mendorong
pengembangan SDM Industri, khususnya di bidang Teknik Produksi dan Manajemen
Bisnis.
·
Mendorong
pengembangan usaha jasa prasarana & sarana bisnis penunjang industri,
antara lain Kawasan Industri, Jasa R & D, Jasa Pengujian Mutu, Jasa
Rekayasa/Rancang bangun dan Konstruksi, Jasa Inspeksi Teknis, Jasa Audit, Jasa
Konsultansi Industri, Jasa Pemeliharaan & Perbaikan, Jasa
Pengamanan/Security, Jasa Pengolahan/Pembuangan Limbah, Jasa Kalibrasi, dan
sebagainya.
·
Mengembangkan
kebijakan sistem insentif yang efektif, edukatif, selektif, dan atraktif.
·
Menyempurnakan
instrumen hukum untuk pengaturan kehidupan industri yang kondusif, yang
memenuhi kriteria :
-
Lebih
menjamin kepastian usaha/kepastian hukum, termasuk penegakan hukum yang konsisten
-
oAturan-main
berusaha yang jelas dan tidak menyulitkan
-
oMengurangi
sekecil mungkin intervensi pemerintah terhadap pasar
-
oMenghormati
kebebasan usaha pelaku industri
-
oKejelasan
hak dan kewajiban pelaku industri
-
oTerjaminnya
dan tidak terganggunya kepentingan publik, termasuk gangguan keselamatan,
kesehatan, nilai budaya dan kelestarian lingkungan hidup.
-
Sinkronisasi
kebijakan sektor terkait, seperti kebijakan bidang Investasi dan sektor
Perdagangan.
-
Aparat
Pembina yang bersih, profesional, dan pro-bisnis dalam membina dan memberikan
pelayanan fasilitatif kepada dunia usaha, melalui ketentuan administratif yang
sederhana/mudah, dapat mencegah kecurangan dan manipulasi yang merugikan negara
dan masyarakat, dengan dampak beban yang tidak memberatkan pelaku industri
(administrative compliance cost yang minimal).
No comments:
Post a Comment