Friday, May 1, 2015

Industrialisasi di Indonesia




11.5. Strategi Pembangunan Sektor Industri
Strategi pembangunan sektor industri, dibagi menjadi dua yaitu : strategi pokok dan strategi operasional.
       a.    Strategi Pokok
Ø  Memperkuat keterkaitan pada semua tingkatan rantai nilai (value chain) dari industri termasuk kegiatan dari industri pendukung (supporting industries), industri terkait (related industries), industri penyedia infrastruktur, dan industri jasa penunjang lainnya. Keterkaitan ini dikembangkan sebagai upaya untuk membangun jaringan industri (networking) dan meningkatkan daya saing yang mendorong inovasi ;
Ø  Meningkatkan nilai tambah sepanjang rantai nilai dengan membangun kompetensi inti ;
Ø  Meningkatkan produktivitas, efisiensi dan jenis sumber daya yang digunakan dalam industri, dan memfokuskan pada penggunaan sumber-sumber daya terbarukan (green product);
Ø  Pengembangan Industri Kecil dan Menengah melalui skema pencadangan usaha serta bimbingan teknis dan manajemen serta pemberian fasilitas khusus agar dapat tumbuh secara ekspansif dan andal bersaing dibidangnya. mendorong sinergi IKM dengan industri besar melalui pola kemitraan (aliansi), dan membangun lingkungan usaha IKM yang menunjang.
       b.    Strategi Operasional
1)      Pengembangan Lingkungan Bisnis yang nyaman dan kondusif
·         Bekerjasama dengan instansi terkait untuk mengembangkan Prasarana dan Sarana fisik di daerah-daerah yang prospek industrinya potensial ditumbuhkan, antara lain jalan, jembatan, pelabuhan, jaringan tenaga listrik, bahan bakar, jasa angkutan, pergudangan, telekomunikasi, air bersih.
·         Mendorong pengembangan SDM Industri, khususnya di bidang Teknik Produksi dan Manajemen Bisnis.
·         Mendorong pengembangan usaha jasa prasarana & sarana bisnis penunjang industri, antara lain Kawasan Industri, Jasa R & D, Jasa Pengujian Mutu, Jasa Rekayasa/Rancang bangun dan Konstruksi, Jasa Inspeksi Teknis, Jasa Audit, Jasa Konsultansi Industri, Jasa Pemeliharaan & Perbaikan, Jasa Pengamanan/Security, Jasa Pengolahan/Pembuangan Limbah, Jasa Kalibrasi, dan sebagainya.
·         Mengembangkan kebijakan sistem insentif yang efektif, edukatif, selektif, dan atraktif.
·         Menyempurnakan instrumen hukum untuk pengaturan kehidupan industri yang kondusif, yang memenuhi kriteria :
-          Lebih menjamin kepastian usaha/kepastian hukum, termasuk penegakan hukum yang konsisten
-          oAturan-main berusaha yang jelas dan tidak menyulitkan
-          oMengurangi sekecil mungkin intervensi pemerintah terhadap pasar
-          oMenghormati kebebasan usaha pelaku industri
-          oKejelasan hak dan kewajiban pelaku industri
-          oTerjaminnya dan tidak terganggunya kepentingan publik, termasuk gangguan keselamatan, kesehatan, nilai budaya dan kelestarian lingkungan hidup.
-          Sinkronisasi kebijakan sektor terkait, seperti kebijakan bidang Investasi dan sektor Perdagangan.
-          Aparat Pembina yang bersih, profesional, dan pro-bisnis dalam membina dan memberikan pelayanan fasilitatif kepada dunia usaha, melalui ketentuan administratif yang sederhana/mudah, dapat mencegah kecurangan dan manipulasi yang merugikan negara dan masyarakat, dengan dampak beban yang tidak memberatkan pelaku industri (administrative compliance cost yang minimal).
 




No comments:

Post a Comment