2/3.3.
Sistem Tanam Paksa
Bubarnya
VOC muncul kebijakan baru yang disebut dengan cultuur stelstel (sistem tanam
paksa). Kebijakan ini diberlakukan mulai pada tahun 1836 yang diinisiasi oleh
Van Den Bosch
Sistem
tanam paksa bertujuan memproduksi berbagai komoditi yang diminta dipasar dunia.
Sistem ini sangat merugikan bahkan menyiksa, tetapi bagi Belanda sangat
menguntungkan. Kemudian diganti dengan VOC (sistem tanam paksa) dahulu sIstem
landrent , sIstem ini juga ada sisi positifnya, yaitu masyarakat pribumi mulai
mengenal tata cara menanam tanaman komoditas ekspor yang pada umumnya bukan
tanaman asli Indonesia, dan masuknya ekonomi uang dipedesaan yang memicu
meningkatnya taraf hidup.
Berlakunya Sistem
Tanam Paksa dan Ketentuan-ketentuan pokok dalam tanam paksa adalah :
a. Penduduk
diharuskan menyediakan sebagian tanahnya untuk tanaman yang laku dijual ke
Eropa
b. Tanah
yang di pergunakan tidak melebihi 1/5 tanah yang dimiliki penduduk desa
c. Waktu
untuk memelihara tanman tidak melebihi waktu yang dipergunakan untuk memelihara
tanaman padi
d. Bagian
tanah yang ditanami tersebut bebas pajak
e. Bila
hasil bumi melebihi nilai pajak yang harus dibayar rakyat maka kelebihan hasil
bumi tersebut diberikan kepada rakyat
f. Jika
gagal panen yang tidak disebabkan oleh kesalahan petani maka kerugian
ditanggung pemerintah
g. Penduduk
yang bukan petani wajib bekerja dikebun , pabrik atau pengangkutan untuk
kepentingan belanda.
Enieysweetgirl.blogspot.com/
No comments:
Post a Comment