8.9.2 Perubahan Penerimaan Daerah dan Peranan Pendapatan
Asli Daerah
Ciri
utama yang menunjukkan daerah otonom mampu berotonomi terletak pada kemampuan
keuangannya. Berkaitan dengan hal tersebut, optimalisasi sumber-sumber PAD
perlu dilakukan untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah.
Pajak adalah salah satu bentuk peran
masyarakat dalam penyelenggaraan otonomi dan sumber pendapatan daerah yang
penting untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan daerah. Permasalahan yang
dihadapi oleh daerah umumnya berkaitan dengan penggalian sumber-sumber Pajak
daerah, yang merupakan komponen PAD yang memiliki peran yang terbesar. Untuk
itu diperlukan intensifikasi dan ekstensifikasi subjek dan objek pendapatan.
Pengertian
pendapatan asli daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah Pasal 1 angka 18 bahwa “Pendapatan
asli daerah, selanjutnya disebut PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah
yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan”.
Sumber-sumber pendapatan asli daerah
Dalam
upaya memperbesar peran pemerintah daerah dalam pembangunan, pemerintah daerah
dituntut untuk lebih mandiri dalam membiayai kegiatan operasionah rumah
tangganya. Berdasarkan hal tersebut dapat dilihat bahwa pendapatan daerah tidak
dapat dipisahkan dengan belanja daerah, karena adanya saling terkait dan
merupakan satu alokasi anggaran yang disusun dan dibuat untuk melancarkan roda
pemerintahan daerah. (Rozali Abdullah, 2002).
Sebagaimana
halnya dengan negara, maka daerah dimana masing-rnasing pemerintah daerah
mempunyai fungsi dan tanggung jawab untuk meningkatkan kehidupan dan
kesejahteraan rakyat dengan jalan melaksanakan pembangunan disegala bidang
sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah bahwa “Pemerintah daerah berhak dan berwenang menjalankan
otonomi, seluas-Iuasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan”. (Pasal 10)
Adanya
hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan Kepada daerah untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri, merupakan satu upaya untuk meningkatkan peran
pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi daerahnya dengan mengelola
sumber-sumber pendapatan daerah secara efisien dan efektif khususnya Pendapatan
asli daerah sendiri.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
pemerontahan daerah mengisyaratkan bahwa pemerintah daerah dalam mengurus rumah
tangganya sendiri diberikan sumber-sumber pendapatan atau penerimaan keuangan
daerah untuk membiayai seluruh aktivitas dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas
pemerintah dan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat secara adil.
No comments:
Post a Comment