Pengertian
SHU
SHU koperasi adalah
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan . SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota
sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi,
serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan
koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota .
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
Contoh Perhitungan SHU
Jika
Jasa Andi Sebagai Anggota Koperasi Nusa Abadi adalah sebagai berikut
Simpanan
Pokok/Wajib Rp.
3.000.000
Pinjaman Rp.
50.000.000
Pembelian Rp.
60.000.000
Penjualan Rp.
100.000.000
Hitunglah
Perolehan SHU Andi
Jawab
:
Jasa
Modal = 10% × 3.000.000 = Rp. 300.000
Jasa Pinjaman = 50.000.000 ×
42.000.000 = Rp. 1.050.000
2.000.000.000
Jasa Pembelian =
60.000.000 × 42.000.000 =
Rp. 1.260.000
2.000.000.000
Jasa Penjualan =
100.000.000 × 42.000.000 =
Rp. 2.010.000
2.000.000.000
Total
SHU Andi = Rp. 4.710.000
https://www.bersosial.com/threads/cara-dan-rumus-menghitung-shu-koperasi.26305/
https://www.bersosial.com/threads/cara-dan-rumus-menghitung-shu-koperasi.26305/
No comments:
Post a Comment