Friday, January 8, 2016

Fungsi Koperasi di Negara Berkembang



Keberadaan koperasi diharapkan mampu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta membangun tatanan perekonomian nasional . Berikut adalah perbandingan fungsi koperasi di Kamboja dan di Indonesia .

Di Kamboja, misalnya :
·         tidak ada undang-undang koperasi. Selain itu,
·          koperasi memiliki nama yang buruk karena kegagalan masa lalu.
·         Masyarakat pedesaan masih alergi terhadap koperasi, dan dengan demikian tidak cenderung untuk mendukung pembentukan  resmi organisasi koperasi.
·         Hukum Perbankan, para Prakas (peraturan) pada LKM, adalah tentang instrumen peraturan yang paling aktif digunakan untuk PRSP di daerah pedesaan.
·         Pemerintah, yaitu National Bank of Cambodia (NBC), bertanggung jawab untuk menjaga integritas dari program kredit mikro di masyarakat pedesaan untuk mengurangi kemiskinan, dan sementara LSM kebanyakan aktif sebagai mekanisme pengiriman
·         Keuangan Mikro, sekarang membuka pintu bagi aktivis koperasi untuk mengatur tabungan kelompok yang pada akhirnya akan mengarah kepada pembentukan koperasi kredit.

Sedangkan Di Indonesia ,  Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, fungsi dan peranan koperasi adalah sebagai berikut.
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·         Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

No comments:

Post a Comment