Keberadaan
koperasi diharapkan mampu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta membangun tatanan perekonomian nasional . Berikut adalah perbandingan fungsi koperasi di Kamboja dan di Indonesia .
Di Kamboja, misalnya :
·
tidak
ada undang-undang koperasi. Selain itu,
·
koperasi memiliki nama yang buruk karena
kegagalan masa lalu.
·
Masyarakat
pedesaan masih alergi terhadap koperasi, dan dengan demikian tidak cenderung
untuk mendukung pembentukan resmi organisasi koperasi.
·
Hukum
Perbankan, para Prakas (peraturan) pada LKM, adalah tentang instrumen peraturan
yang paling aktif digunakan untuk PRSP di daerah pedesaan.
·
Pemerintah,
yaitu National Bank of Cambodia (NBC), bertanggung jawab untuk menjaga
integritas dari program kredit mikro di masyarakat pedesaan untuk mengurangi
kemiskinan, dan sementara LSM kebanyakan aktif sebagai mekanisme pengiriman
·
Keuangan
Mikro, sekarang membuka pintu bagi aktivis koperasi untuk mengatur tabungan
kelompok yang pada akhirnya akan mengarah kepada pembentukan koperasi kredit.
Sedangkan Di Indonesia , Menurut Pasal
4 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, fungsi dan peranan koperasi adalah sebagai
berikut.
·
Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai sokogurunya.
·
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
No comments:
Post a Comment