Etika
Dalam Kantor Akuntan Publik
7.1
ETIKA
BISNIS AKUNTAN PUBLIK
Dalam menjalankan profesinya seorang
akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik
Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan
pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi
dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan
alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada
umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui
serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Kantor akuntan publik merupakan tempat
penyediaan jasa yang dilakukan oleh profesi akuntan publik sesuai dengan Standar
Peraturan Akuntan Publik (SPAP). Akuntan publik berjalan sesuai dengan SPAP
karena akuntan publik menjalankan jasa auditing, atestasi, akuntansi dan
reviewserta jasa akuntansi.
Prinsip etika akuntan atau kode etik
akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam
Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang
seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut
terdeskripsikan sebagai berikut :
§
Tanggung
Jawab Profesi
Setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota
diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
§
Kepentingan
Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas professionalisme. Kepentingan
utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa
jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan
persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan
semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas
kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus
menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
§
Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter
yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas
yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota
dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang
anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus
mengorbankan rahasia penerima jasa. Integritas dapat menerima kesalahan yang
tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima
kecurangan atau peniadaan prinsip.
§
Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai
atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota
bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau
bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan
obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.
§
Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
·
Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati
kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui
jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan
setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
·
Perilaku
Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota
sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
·
Standar
Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
objektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati
anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan
yang relevan.
7.2 TANGGUNG JAWAB SOSIAL KANTOR AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI ENTITAS BISNIS
7.2 TANGGUNG JAWAB SOSIAL KANTOR AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI ENTITAS BISNIS
Tanggung jawab sosial kantor akuntan
publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap
altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama
akuntan publik dibanding mengejar laba.
Milton Friedman memaparkan tanggung jawab
bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk
meningkatkan laba sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan permainan. Hal
ini dapat dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh penipuan dan
kecurangan. Pada struktur utilitarian, melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan
sendiri diperbolehkan.
Untuk memenuhi kepentingan sendiri,
setiap orang memiliki cara yang berbeda-beda dan terkadang saling berbenturan
satu dengan yang lainnya. Menurut Smith mengejar kepentingan pribadi
diperbolehkan sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran.
Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi
masyarakat.
Sebagai entitas bisnis layaknya
entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli
dengan keadaan masyarakat dan kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu
tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Tapi meliputi ciri utama dari profesi
akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik
dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan
peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja
sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.
7.3 KRISIS DALAM PROFESI AKUNTANSI
Krisis dalam Profesi akuntan publik di
Indonesia diperkirakan akan terjadi dalam sepuluh tahun ke depan, disebabkan
karena semakin minimnya SDM akibat kurangnya minat generasi muda terhadap
profesi tersebut.
Berdasarkan data Ikatan Akuntan Publik
(IAI), sedikitnya 75% akuntan publik yang berpraktek di Indonesia berusia di
atas 55 tahun. Kondisi ini, tentunya akan mengancam eksistensi profesi akuntan
publik di Tanah Air karena tidak ada regenerasi kepada kaum muda. Padahal,
seiring dengan semakin berkembangnya pertumbuhan industri di Indonesia, jasa
akuntan semakin dibutuhkan. Apabila keadaan ini tidak bisa diatasi, maka
diperkirakan dalam sepuluh tahun ke depan, profesi akuntan terancam mati.
Padahal semakin ke depan profesi ini akan sangat menjanjikan karena pesatnya
pertumbuhan industri. Pelaksanaan ekonomi di negeri ini ditunjang fungsi
akuntan publik oleh karena itu pemerintah mendesak RUU Akuntan Publik guna
segera disahkan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Melalui RUU akuntan publik ini, negara
ingin mengatur peran dan bagaimana akuntan publik bekerja. Pasalnya, saat ini
terjadi ketimpangan dalam dunia akuntan publik. Dari 16 ribu perusahaan yang
selalu diaudit shatiap tahun, 70 persennya hanya diaduit oleh 4 akuntan publik.
Sisanya lebih dari 400 akuntan publik dan 600 orang akuntan bekerja.
Undang Undang itu juga mengatur bagaimana
profesi akuntan itu bisa mendapatkan perhatian dan pembinaan, mulai dari ijin,
menentukan standar akuntansi juga mengawasi kode etik.Izin akuntan publik tetap
dari pemerintah, dan kemudian nantinya akan ada sebuah komite yang dibentuk
yang terdiri dari perwakilan pemerintah, asosiasi, dan emiten yang akan
mengawasi dan membina dalam pelaksanaan pekerjaan akuntan publik.
Dengan undang-undang ini juga diharapkan
setiap akuntan publik bisa bekerja secara profesional. Kedepannya Kementerian
Keuangan, dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak mempercayakan audit
laporan keuangan perusahaan itu kepada akuntan publik. Jadi nantinya bagi
setiap wajib pajak yang laporan keuangannya sudah diaudit oleh akuntan publik
dan statusnya baik, maka laporan keuangan itu tidak akan diperiksa lagi oleh
Ditjen Pajak karena akuntan publik dipercaya mampu dan dapat memberikan
laporan yang benar sehingga dengan demikian Ditjen Pajak hanya tinggal
berfokus pada perusahaan yang memang bermasalah.
7.4 REGULASI DALAM RANGKA PENEGAKAN ETIKA KANTOR AKUNTAN PUBLIK
7.4 REGULASI DALAM RANGKA PENEGAKAN ETIKA KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Secara umum kode etik berlaku untuk
profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia
isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai
kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping
kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan
manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
Kasus yang sering terjadi dan menjadi
berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat
sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut
sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK.
Terlepas dari hal tersebut diatas untuk
dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus
dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum
pengurus IAI periode 1990 s/d 1994 yaitu :
1. Penyempurnaan kode etik yang ada
penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas
kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini
sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15
juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dansedang
dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
2.
Proses
peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi
dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian
sebagai anggota IAI).
3. Harus ada suatu bagian dalam IAI yang
mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan
profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain
tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai
satu-satunya organisasi profesi akuntan di Indonesia telah berupaya untuk
melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan publik. Untuk mewujudkan
perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik Ikatan Akuntan
Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi
para akuntan, terutama akuntan publik. Kode etik IAI terdiri dari:
a. Prinsip etika, terdiri dari 8 prinsip
etika profesi yang merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan
kerangka dasar bagi aturan etika dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa
profesional oleh anggota yang meliputi tanggung jawab profesi, kepentingan
publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional,
kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.
b.
Aturan
Etika Kompartemen Akuntan Publik, terdiri dari independen, integritas dan
objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien,
tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain.
c. Interpretasi Aturan Etika, merupakan
panduan dalam menerapkan etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
7.5 PEER REVIEW
Peer review atau penelaahan sejawat
(Bahasa Indonesia) merupakan suatu proses pemeriksaan atau penelitian suatu
karya atau ide pengarang ilmiah oleh pakar lain di suatu bidang tertentu. Orang
yang melakukan penelaahan sejawat disebut penelaah sejawat atau mitra bestari
(peer reviewer). Proses ini dilakukan oleh editor atau penyunting untuk memilih
dan menyaring manuskrip yang dikirim serta dilakukan oleh badan pemberi dana
untuk memutuskan pemberian dana bantuan. Peer review ini bertujuan untuk
membuat pengarang memenuhi standar disiplin ilmu yang mereka kuasai dan standar
keilmuan pada umumnya. Publikasi dan penghargaan yang tidak melalui peer review
ini mungkin akan dicurigai oleh akademisi dan profesional pada berbagai bidang.
Bahkan, pada jurnal ilmiah terkadang ditemukan kesalahan, penipuan (fraud) dan
sebagainya yah yang terpercaya.
KESIMPULAN:
KESIMPULAN:
Jadi kesimpulan dari pembahasan pada bab
ini yaitu, seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi
dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan
prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan
klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan
kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan
keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang
diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang
diatur dalam kode etik profesi. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik
meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu
mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik
dibanding mengejar laba. Krisis dalam Profesi akuntan publik di Indonesia
diperkirakan akan terjadi disebabkan karena semakin minimnya SDM akibat
kurangnya minat generasi muda terhadap profesi tersebut. Secara umum kode etik
berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan jika melihat kode etik akuntan
Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik.
SUMBER:
No comments:
Post a Comment