Kode Etik Profesi Akuntansi
5.1
Kode Perilaku Profesional
Kode Perilaku
Profesional AICPA menyediakan baik standar umum perilaku yang ideal maupun
peraturan perilaku khusus yang harus diberlakukan.
Ø Kode Perilaku Profesional
Prinsip
|
Standar perilaku etis yang ideal yang dinyatakan dalam
istilah filosofis
Ini tidak dapat diberlakukan
|
Peraturan prilaku
|
Standar minimum dari pihak yang dinyatakan sebagai
peraturan spesifik
Ini dapat diberlakukan
|
Interpretasi peraturan perilaku
|
Interpretasi atas
peraturan perilaku oleh Divisi Etika Profesional dari AICPA
Ini
tidak dapat diberlakukan, tetapi para praktisi harus memberikan alasn jika
terjadi penyimpangan
|
Kaidah etika
|
Penjelasan yang diterbitkan dan jawaban atas pertanyaan
tentang peraturan perilaku yang diserahkan kepada AICPA oleh para praktisi
sdan pihak lain yang berkepentingan dengan persyaratan etis.
Ini tidak dapat diberlakukan, tetapi para praktisi harus
memberikan alas an jika terjadi penyimpangan
|
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional
Bagian Kode
Etik AICPA yang membahas prinsip-prinsip perilaku profesional mencakup
diskusi umum tentang karakteristik sebagai akuntan publik.
Prinsip-prinsip Etis:
1. Tanggung
Jawab. Dalam mengemban tanggung jawabnya sebagai profesional, para
anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral yang
sensitive dalam semua aktivitas mereka
2. Kepentingan
Publik. Para anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak sedemikian
rupa agar dapat melayani kepentingan publik, menghargai kepercayaan public,
serta menunjukkan komitmennya pada profesionalisme.
3. Integritas. Untuk
mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik, para anggota harus
melaksanakan seluruh tanggung jawab profesionalnyadengan tingkat integritas
tertinggi.
4. Objectivitas dan Independensi. Anggota
harus mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
melaksanakan tanggung jawab profesionalnya. Anggota yang berpraktik bagi
publik harus independen baik dalam fakta maupun dalam penampilan ketika
menyediakan jasa audit dan jasa atestasi lainnya.
5. Keseksmaan
. Anggota harus memperhatikan standar teknid dan etis profesi, terus
berusaha keras meningkatkan kompetensi dan mutu jasa yang diberikannya, serta
melaksanakan tanggung jawab profesional sesuai dengan kemampuan terbaiknya.
6. Ruang
lingkup dan Sifat Jasa. Anggota yang berpraktik bagi publik haru
memperhatikan prinsip-prinsip Kode Perilaku Profesional dalam menentukan
lingkup dan sifat jasa yang akan disediakannya.
|
Prinsip nomor 1 sampai
dengan 5 diterapkan secara merata ke seluruh anggota AICPA, sedangkan untuk
prinsip nomor 6 hanya berlaku bagi para anggota yang bekerja pada public, dan
hanya jika mereka menyediakan jasa-jasa atestasi seperti audit.
Kode perilaku
profesional dapat dikatakan sebagai pedoman umum yang mengikat dan mengatur
setiap anggota serta sebagai pengikat suatu anggota untuk bertindak. Kode
perilaku profesional diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat atas
kualitas pelayanan yang diberikan oleh profesi. Kode perilaku profesi terdiri
dari prinsip-prinsip, peraturan etika, interprestasi atas peraturan etika dan
kaidah etika.
5.2
Prinsip-Prinsip Etika IFAC, AICPA, DAN IAI
Prinsip-prinsip yang
membentuk kode perilaku profesi sudah ditentukan dan dipegang teguh oleh
profesi tersebut. Sebagai contoh terdapat prinsip-prinsip kode etik menurut
lembaga-lembaga yang mengaturnya, antara lain :
1. Menurut
IFAC
Menurut The
International Federation of Accountants, seorang profesi dituntut memiliki
berbagai sikap seperti :
a. Integritas,
seorang akuntan harus memiliki sikap yang tegas dan jujur dalam semua hubungan
bisnis profesional.
b. Objektivitas,
seorang akuntan melakukan tugasnya sesuai dengan objek tidak memandang subjek
yang ia sedang melakukan penilaian secara independen.
c. Kompetensi
profesional dan Kesungguhan, seorang akuntan harus berkompeten dan senantiasa
menjaga ilmu pengetahuan dan selalu meningkatkan kemampuan agar dapat
memberikan pelayanan yang memuaskan.
d. Kerahasian,
seoang akuntan harus selalu menjaga dan menghormati kerahasiaan atas informasi
klien yang ia lakukan pelayanan.
e. Perilaku
Profesional, seorang akuntan harus taat akan hukum dan dilarang melakukan
hal-hal yang membuat nama akuntan buruk.
2. Menurut
AICPA
Menurut American
Institute of Certified Public Accountants, seorang profesi dituntut memiliki berbagai
sikap seperti :
a. Tanggung
Jawab, seorang akuntan sebagai profesional, harus menerapkan nilai moral serta
bertanggung-jawab di setiap pelayanannya.
b. Kepentingan
Umum, seorang akuntan harus menerima kewajibannya untuk melayani publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen terhadap
profesionalisme.
c. Integritas,
selalu mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik terhadapnya.
d. Objektivitas
dan Independensi, seorang akuntan harus mempertahankan objektibitas dan bebas
dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
e. Due
Care, seorang akuntan harus mematuhi standar teknis dan etis profesinya, selalu
berusaha terus-menerus untuk meningkatkan kompetensi yang dimilikinya.
f. Sifat
dan Cakupan Layanan, seorang akuntan harus memperhatikan prinsip-prinsip dari
kode etik profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan
disediakan.
3. Menurut
IAI
Menurut Ikatan Akuntansi
Indonesia, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sifat seperti :
a. Tanggung
Jawab
b. Kepentingan
Publik
c. Integritas
d. Objektivtias
e. Kompetensi
dan Kehati-hatian
f. Kerahasiaan
g. Perilaku
Profesional
5.3 Aturan
dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan
Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh
Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap Kode
Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung
terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu,
kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan
oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan
pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota
yang tidak menaatinya.
KESIMPULAN:
Jadi, pembahasan dalam
bab ini yaitu, akuntan sebagai profesional memiliki kode etik dalam melakukan
peayanannya. Kode-kode etik itu mengatur dan mengikat terhadap setiap pekerjaan
yang dilakukan akuntan tersebut. Beberapa lembaga seperti IFAC, AICPA, dan IAI
sepakat bahwa seorang akuntan dalam melakukan profesinya harus memiliki sifat
Jujur, Integritas, Bertanggung-jawab, Independensi, serta Menjaga dan
Menghormati kerahasiaan instansi atau masyarakat yang dilayaninya.
Sumber :
No comments:
Post a Comment