Selamat datang di blog saya, disini
saya akan menelaah beberapa pasal undang-undang yang mengatur tentang koperasi . Berikut ini
hasil dari telaah saya, selamat membaca
Koperasi adalah badan hukum yang
didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan
kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha yang memenuhi
aspirasi dan kebutuhan bersama dibidang ekonomi, social, dan budaya sesuai
dengan nilai dan prinsip koperasi .
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
PERKOPERASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan
ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
b. bahwa Koperasi perlu lebih membangun
dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi
sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
c. bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas
dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
d. bahwa untuk� mewujudkan hal-hal tersebut dan
menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan
tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan
Pasal Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN
Pada Pasal 1 Ayat 2 menjelaskan
tentang pengertian perkoperasian, yaitu :
Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut
kehidupan Koperasi.
Ø
Yang
dimaksud dengan kehidupan Koperasi adalah aspek yang erat berkaitan dengan
pembangunan Koperasi, seperti misalnya falsafah, ideologi, organisasi,
manajemen, usaha, pendidikan, pembinaan, dan sebagainya.
Pada Pasal 5 menjelaskan tentang Prinsip Koperasi,
yaitu :
Prinsip Koperasi merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam
kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut
Koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berwatak sosial.
Ayat (1)
Prinsip Koperasi ini merupakan esensi dari
dasar kerja Koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas dan jati diri
Koperasi yang membedakannya dari badan usaha lain.
Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi
sebagai berikut:
a.
keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
Ø Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan
Koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota Koperasi tidak boleh dipaksakan
oleh siapapun. Sifat kesukarelaan juga mengandung makna bahwa seorang anggota
dapat mengundurkan diri dari Koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan
dalam Anggaran Dasar Koperasi. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa
dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk
apapun.
b.
pengelolaan dilakukan secara demokratis;
Ø Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa
pengelolaan Koperasi dilakukan alas kehendak dan keputusan para anggota. Para
anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam
Koperasi.
c.
pembagian sisa hasil usaha dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
Ø Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
Koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
Koperasi. Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan
dan keadilan.
d.
pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal;
Ø Modal dalam Koperasi pada dasarnya
dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari
keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada
para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata alas besarnya
modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti
tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar .
e.
kemandirian.
Ø Kemandirian mengandung pengertian dapat
berdiri sendiri, tanpa bergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh
kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam
kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab,
otonomi,swadaya,berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak
untuk mengelola diri sendiri.
Ayat (2)
Dalam mengembangkan Koperasi, maka
Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
a.
pendidikan perkoperasian;
b.
kerja sama antarkoperasi.
Ø Di samping kelima prinsip sebagaimana
dimaksud dalam Ayat (1), untuk pengembangan dirinya koperasi juga melaksanakan
dua prinsip Koperasi yang lain yaitu pendidikan perkoperasian dan kerja sama
antar koperasi.
Penyelenggaraan pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi
merupakan prinsip Koperasi yang penting dalam meningkatkan kemampuan,
memperluas wawasan anggota, dan memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan
Koperasi. Kerja sama dimaksud dapat dilakukan antar koperasi di tingkat lokal,
regional, nasional, dan internasional.
Pada Pasal 6 menjelaskan tentang syarat
pembentukan koperasi, yaitu :
Ayat (1)
Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
Ø Persyaratan ini dimaksudkan untuk menjaga
kelayakan usaha dan kehidupan Koperasi. Orang-seorang pembentuk Koperasi adalah
mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi
yang sama.
Pada Pasal 7 menjelaskan tentang syarat
pembentukan koperasi, yaitu :
Ayat (1)
Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik
Indonesia.
Ø Yang dimaksud dengan tempat kedudukan
adalah alamat tetap kantor Koperasi.
Pada Pasal 15 menjelaskan tentang bentuk
dan jenis koperasi, yaitu :
Koperasi
dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Ø Pengertian Koperasi Sekunder meliputi
semua Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi Primer dan/atau
Koperasi Sekunder. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi,
Koperasi Sekunder dapat didirikan oleh Koperasi sejenis maupun berbagai jenis
atau tingkatan. Dalam hal Koperasi mendirikan Koperasi Sekunder dalam berbagai
tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai Pusat, Gabungan, dan Induk,
maka jumlah tingkatan maupun penamaannya diatur sendiri oleh Koperasi yang
bersangkutan.
Pada Pasal 16 menjelaskan tentang bentuk dan jenis, yaitu :
Jenis Koperasi
didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
Ø Dasar untuk menentukan jenis Koperasi
adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya,
seperti antara lain Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi
Produsen, Koperasi Pemasaran, dan Koperasi Jasa. Khusus Koperasi yang dibentuk
oleh golongan fungsional seperti pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan dan
sebagainya, bukan merupakan jenis Koperasi tersendiri.
Pada Pasal 18 menjelaskan tentang
keanggotaan, yaitu :
Ayat (1)
Yang dapat menjadi
anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan
tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan
dalam Anggaran Dasar.
Ø Yang dapat menjadi anggota Koperasi Primer
adalah orang-seorang yang telah mampu melakukan tindakan hukum dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan oleh Koperasi yang bersangkutan. Hal ini
dimaksudkan sebagai konsekuensi Koperasi sebagai badan hukum. Namun demikian
khusus bagi pelajar, siswa dan/atau yang dipersamakan dan dianggap belum mampu
melakukan tindakan hukum dapat membentuk Koperasi, tetapi Koperasi tersebut
tidak disahkan sebagai badan hukum dan statusnya hanya Koperasi tercatat.
Ayat (2)
Koperasi dapat memiliki
anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya
ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Ø Dalam hal terdapat orang yang ingin
mendapat pelayanan dan menjadi anggota Koperasi, namun tidak sepenuhnya dapat
memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar, mereka dapat
diterima sebagai anggota luar biasa. Ketentuan ini memberi peluang bagi
penduduk Indonesia bukan warga negara dapat menjadi anggota luar biasa dari
suatu Koperasi sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pada Pasal 27 menjelaskan tentang rapat
anggota, yaitu :
Ayat (1)
Selain
Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Koperasi dapat melakukan
Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera
yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
Ø Rapat Anggota Luar Biasa diadakan apabila
sangat diperlukan dan tidak bisa menunggu diselenggarakannya Rapat Anggota.
Ayat (2)
Rapat
Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi
atau atas keputusan Pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
Ø Permintaan Rapat Anggota Luar Biasa oleh
anggota dapat dilakukan karena berbagai alasan, terutama apabila anggota
menilai bahwa Pengurus telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan
kepentingan Koperasi dan menimbulkan kerugian terhadap Koperasi. Jika
permintaan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar,
maka Pengurus harus memenuhinya. Rapat Anggota Luar Biasa atas keputusan
Pengurus dilaksanakan untuk kepentingan pengembangan Koperasi.
http://denpasarkota.go.id/assets_subdomain/34/download/UU%20No%2025%20Tahun%201992%20Tentang%20Perkoperasian_277045.pdf
http://denpasarkota.go.id/assets_subdomain/34/download/UU%20No%2025%20Tahun%201992%20Tentang%20Perkoperasian_277045.pdf
No comments:
Post a Comment