Selamat
datang di blog saya, disini saya akan menelaah undang-undang yang mengatur
tentang koperasi . Berikut ini hasil dari telaah saya, selamat membaca
Koperasi
adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum
koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk
menjalankan usaha yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dibidang
ekonomi, social, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi . menurut
saya pengembangan dan pemberdayaan koperasi nasional dalam kebijakan pemerintah
itu seharusnya memenuhi aspirasi dan memenuhi kebutuhan anggotanya . Jadi
Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan mendorong percepatan realisasi atau
revisi undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 . Pada Media Oktober 2012
Dewan Perwakilan Rakyat Melalui Sidang Paripurna menyetujui rancangan
Undang-undang Perkoperasian Terbaru .
Seharusnya
pada undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 diganti, Karena sudah tidak
sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan perkoperasian di Indonesia .
Inilah landasan utama Kementrian Koperasi dan UKM untuk melahirkan
undang-undang perkoperasian terbaru .
Adanya
undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 yang menggantikan undang-undang Nomor 25
Tahun 1992 tentang perkoperasian dinilai memiliki beberapa kelemahan dan
mewarisi tradisi perkoperasian colonial . Sebagai salah satu contohnya adalah semangat koperasi dihilangkan
kemandiriannya dan di subordinasikan dibawah kepentingan kapitalisme maupun
negara .
Pada Pasal 5 Ayat 1 menjelaskan tentan Nilai yang mendasari
kegiatan koperasi, yaitu:
(1) Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi yaitu:
a.
kekeluargaan;
Ø Yang dimaksud
dengan “kekeluargaan” adalah Koperasi dalam melaksanakan usahanya mengutamakan
kemakmuran Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, bukan kemakmuran
orang-perseorangan.
b.
menolong diri sendiri;
Ø Yang dimaksud
dengan “menolong diri sendiri” adalah semua Anggota Koperasi berkemauan dan sepakat
secara bersama-sama menggunakan jasa Koperasi untuk memenuhi kebutuhannya dan mempromosikan
Koperasi sehingga menjadi kuat, sehat, mandiri, dan besar.
c.
bertanggung jawab;
Ø Yang dimaksud
dengan “bertanggung jawab” adalah segala kegiatan usaha Koperasi harus dilaksanakan
dengan prinsip profesionalitas dalam kemampuan dan tanggung jawab, efisiensi
dan efektifitas yang dapat menjamin terwujudnya nilai tambah yang optimal bagi
Koperasi.
d.
demokrasi;
Ø Yang dimaksud
dengan “demokrasi” adalah setiap Anggota Koperasi memiliki satu suara dan berhak
ikut dalam pengambilan keputusan yang berlangsung dalam Rapat Anggota, tidak tergantung
kepada besar kecilnya modal yang diberikan.
e.
persamaan;
Ø Yang dimaksud
dengan “persamaan” adalah setiap Anggota Koperasi memiliki hak dan kewajiban yang
sama dalam melakukan transaksi dan mendapatkan manfaat ekonomi dengan
berkoperasi.
f.
berkeadilan;
Ø Yang dimaksud
dengan “berkeadilan” adalah kepemilikan peluang dan kesempatan yang sama bagi
semua warga negara sesuai kemampuannya untuk menjadi Anggota Koperasi.
g.
kemandirian.
Ø Yang dimaksud
dengan “kemandirian” adalah dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung pada pihak lain
yang dilandasi oleh suatu kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan,
kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian
kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani
mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri
sendiri.
Pada Pasal 6 Ayat 1 menjelaskan tentang prinsip yang dilaksanakan
oleh koperasi, yaittu:
(1) Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:
a.
keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
Ø Koperasi
merupakan organisasi swadaya dengan keanggotaan secara sukarela, terbuka bagi semua
orang yang mampu dan membutuhkan memanfaatkan layanannya dan bersedia menerima tanggung
jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi atas dasar gender, sosial, ras, politik,
atau agama.
b.
pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
Ø Koperasi
merupakan organisasi demokratis yang diawasi dan dikendalikan oleh Anggotanya. Anggota
berpartisipasi aktif dalam menentukan kebijakan dan membuat keputusan. Anggota
yang ditunjuk sebagai wakil Koperasi dipilih dan bertanggung jawab kepada
Anggota dalam rapat Anggota. Setiap Anggota memiliki hak suara yang sama, satu
Anggota satu suara.
c.
Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
Ø Selain sebagai
pemilik Koperasi, Anggota Koperasi sekaligus pengguna jasa atau pasar bagi koperasinya.
Partisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi merupakan sumber kekuatan utama
bagi kemajuan Koperasi.
d.
Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
Ø Koperasi
merupakan organisasi otonom dan swadaya yang diawasi dan dikendalikan oleh
Anggota. Jika Koperasi mengadakan perjanjian dengan organisasi lain, termasuk
Pemerintah atau menambah modal dari sumber lain, mereka melakukan hal itu atas
dasar syarat yang menjamin tetap terselenggaranya pengawasan dan pengendalian
demokratis oleh Anggotanya dan tetap tegaknya otonomi Koperasi.
e.
Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus,
dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati
diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
Ø Penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawan dimaksudkan
agar mereka dapat memberikan sumbangan secara efektif bagi perkembangan Koperasi.
Pemberian informasi pada masyarakat, khususnya generasi muda dan pemuka masyarakat
tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi adalah sangat prinsipil.
Paada
Pasal 26 Ayat 1 menjelaskan tentang:
(1) Anggota
Koperasi merupakan pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
Ø Yang dimaksud
dengan “Anggota sebagai pemilik” adalah pemilikan Anggota atas badan usaha
Koperasi dengan tanggung jawab terbatas sebesar modal yang disetor Anggota.
Ø Yang dimaksud dengan
“Anggota sebagai pengguna jasa Koperasi” adalah penggunaan atau pengambilan
manfaat ekonomi dari pelayanan yang disediakan oleh Koperasi.
Pada
Pasal 27 Ayat 1 menjelaskan tentang:
(1) Anggota
Koperasi Primer merupakan orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan
hukum, mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi, bersedia menggunakan jasa
Koperasi, dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Ø Yang dimaksud
dengan “kesamaan kepentingan ekonomi” adalah kesamaan dalam hal kegiatan usaha,
produksi, distribusi, dan pekerjaan atau profesi. Kesamaan kepentingan ekonomi
sangat terkait dengan latar belakang jenis Koperasi, yaitu Koperasi Konsumen,
Koperasi Produsen, Koperasi Jasa, dan Koperasi Simpan Pinjam.
Pada
Pasal 32 menjelaskan tentang:
Rapat Anggota
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
Ø Rapat Anggota
merupakan perwujudan kehendak para Anggota untuk membicarakan segala sesuatu
yang menyangkut kehidupan dan pelaksanaan kegiatan Koperasi, serta memiliki
segala wewenang yang tidak diberikan kepada Pengawas atau Pengurus dalam batas
yang ditentukan dalam Undang-Undang ini / Anggaran Dasar.
Pada Pasal 35 Ayat 4 menjelaskan tentang:
(4)
Hak suara pada Koperasi Sekunder diatur dalam Anggaran Dasar dengan
mempertimbangkan jumlah Anggota.
Ø Yang dimaksud
dengan ”mempertimbangkan jumlah Anggota” adalah bahwa dalam penentuan hak
suara, dipertimbangkan unsur-unsur jumlah anggota dari Koperasi Anggota dan
besar kecilnya volume usaha atau kekayaan bersih Koperasi. Koperasi Sekunder
yang bersangkutan perlu menciptakan rumus penentuan hak suara yang didasarkan
pada asas keadilan dan disepakati oleh seluruh Anggota.
Pada
Pasal 115 Ayat 1 menjelaskan tentang:
(1) Gerakan
Koperasi mendirikan suatu dewan Koperasi Indonesia yang berfungsi sebagai wadah
untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi
Koperasi, dalam rangka pemberdayaan Koperasi.
Ø Yang dimaksud
dengan "dewan Koperasi Indonesia” yang selanjutnya disingkat Dekopin
merupakan kelanjutan dari Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia
disingkat SOKRI, yang didirikan pada tanggal 12 Juli 1947 oleh Kongres Koperasi
Seluruh Indonesia yang Pertama, yang diselenggarakan di Indonesia .
No comments:
Post a Comment