Wednesday, November 18, 2015

Menelaah Undang-Undang Koperasi Nomor 17 Tahun 2012



Selamat datang di blog saya, disini saya akan menelaah undang-undang yang mengatur tentang koperasi . Berikut ini hasil dari telaah saya, selamat membaca

Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dibidang ekonomi, social, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi . menurut saya pengembangan dan pemberdayaan koperasi nasional dalam kebijakan pemerintah itu seharusnya memenuhi aspirasi dan memenuhi kebutuhan anggotanya . Jadi Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan mendorong percepatan realisasi atau revisi undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 . Pada Media Oktober 2012 Dewan Perwakilan Rakyat Melalui Sidang Paripurna menyetujui rancangan Undang-undang Perkoperasian Terbaru .
Seharusnya pada undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 diganti, Karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan perkoperasian di Indonesia . Inilah landasan utama Kementrian Koperasi dan UKM untuk melahirkan undang-undang perkoperasian terbaru .
Adanya undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 yang menggantikan undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian dinilai memiliki beberapa kelemahan dan mewarisi tradisi perkoperasian colonial . Sebagai salah satu contohnya  adalah semangat koperasi dihilangkan kemandiriannya dan di subordinasikan dibawah kepentingan kapitalisme maupun negara .

Pada Pasal 5 Ayat 1 menjelaskan tentan Nilai yang mendasari kegiatan koperasi, yaitu:
(1) Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi yaitu:
a. kekeluargaan;
Ø  Yang dimaksud dengan “kekeluargaan” adalah Koperasi dalam melaksanakan usahanya mengutamakan kemakmuran Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, bukan kemakmuran orang-perseorangan.
b. menolong diri sendiri;
Ø  Yang dimaksud dengan “menolong diri sendiri” adalah semua Anggota Koperasi berkemauan dan sepakat secara bersama-sama menggunakan jasa Koperasi untuk memenuhi kebutuhannya dan mempromosikan Koperasi sehingga menjadi kuat, sehat, mandiri, dan besar.
c. bertanggung jawab;
Ø  Yang dimaksud dengan “bertanggung jawab” adalah segala kegiatan usaha Koperasi harus dilaksanakan dengan prinsip profesionalitas dalam kemampuan dan tanggung jawab, efisiensi dan efektifitas yang dapat menjamin terwujudnya nilai tambah yang optimal bagi Koperasi.
d. demokrasi;
Ø  Yang dimaksud dengan “demokrasi” adalah setiap Anggota Koperasi memiliki satu suara dan berhak ikut dalam pengambilan keputusan yang berlangsung dalam Rapat Anggota, tidak tergantung kepada besar kecilnya modal yang diberikan.
e. persamaan;
Ø  Yang dimaksud dengan “persamaan” adalah setiap Anggota Koperasi memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam melakukan transaksi dan mendapatkan manfaat ekonomi dengan berkoperasi.
f. berkeadilan;
Ø  Yang dimaksud dengan “berkeadilan” adalah kepemilikan peluang dan kesempatan yang sama bagi semua warga negara sesuai kemampuannya untuk menjadi Anggota Koperasi.
g. kemandirian.
Ø  Yang dimaksud dengan “kemandirian” adalah dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh suatu kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.


Pada Pasal 6 Ayat 1 menjelaskan tentang prinsip yang dilaksanakan oleh koperasi, yaittu:
(1) Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:
a. keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
Ø  Koperasi merupakan organisasi swadaya dengan keanggotaan secara sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu dan membutuhkan memanfaatkan layanannya dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi atas dasar gender, sosial, ras, politik, atau agama.
b. pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
Ø  Koperasi merupakan organisasi demokratis yang diawasi dan dikendalikan oleh Anggotanya. Anggota berpartisipasi aktif dalam menentukan kebijakan dan membuat keputusan. Anggota yang ditunjuk sebagai wakil Koperasi dipilih dan bertanggung jawab kepada Anggota dalam rapat Anggota. Setiap Anggota memiliki hak suara yang sama, satu Anggota satu suara.
c. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
Ø  Selain sebagai pemilik Koperasi, Anggota Koperasi sekaligus pengguna jasa atau pasar bagi koperasinya. Partisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi merupakan sumber kekuatan utama bagi kemajuan Koperasi.
d. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
Ø  Koperasi merupakan organisasi otonom dan swadaya yang diawasi dan dikendalikan oleh Anggota. Jika Koperasi mengadakan perjanjian dengan organisasi lain, termasuk Pemerintah atau menambah modal dari sumber lain, mereka melakukan hal itu atas dasar syarat yang menjamin tetap terselenggaranya pengawasan dan pengendalian demokratis oleh Anggotanya dan tetap tegaknya otonomi Koperasi.
e. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
Ø  Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawan dimaksudkan agar mereka dapat memberikan sumbangan secara efektif bagi perkembangan Koperasi. Pemberian informasi pada masyarakat, khususnya generasi muda dan pemuka masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi adalah sangat prinsipil.

Paada Pasal 26 Ayat 1 menjelaskan tentang:
(1) Anggota Koperasi merupakan pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
Ø  Yang dimaksud dengan “Anggota sebagai pemilik” adalah pemilikan Anggota atas badan usaha Koperasi dengan tanggung jawab terbatas sebesar modal yang disetor Anggota.
Ø  Yang dimaksud dengan “Anggota sebagai pengguna jasa Koperasi” adalah penggunaan atau pengambilan manfaat ekonomi dari pelayanan yang disediakan oleh Koperasi.

Pada Pasal 27 Ayat 1 menjelaskan tentang:
(1) Anggota Koperasi Primer merupakan orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum, mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi, bersedia menggunakan jasa Koperasi, dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Ø  Yang dimaksud dengan “kesamaan kepentingan ekonomi” adalah kesamaan dalam hal kegiatan usaha, produksi, distribusi, dan pekerjaan atau profesi. Kesamaan kepentingan ekonomi sangat terkait dengan latar belakang jenis Koperasi, yaitu Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Jasa, dan Koperasi Simpan Pinjam.

Pada Pasal 32 menjelaskan tentang:
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
Ø  Rapat Anggota merupakan perwujudan kehendak para Anggota untuk membicarakan segala sesuatu yang menyangkut kehidupan dan pelaksanaan kegiatan Koperasi, serta memiliki segala wewenang yang tidak diberikan kepada Pengawas atau Pengurus dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini / Anggaran Dasar.

Pada Pasal 35 Ayat 4 menjelaskan tentang:
(4) Hak suara pada Koperasi Sekunder diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah Anggota.
Ø  Yang dimaksud dengan ”mempertimbangkan jumlah Anggota” adalah bahwa dalam penentuan hak suara, dipertimbangkan unsur-unsur jumlah anggota dari Koperasi Anggota dan besar kecilnya volume usaha atau kekayaan bersih Koperasi. Koperasi Sekunder yang bersangkutan perlu menciptakan rumus penentuan hak suara yang didasarkan pada asas keadilan dan disepakati oleh seluruh Anggota.

Pada Pasal 115 Ayat 1 menjelaskan tentang:
(1) Gerakan Koperasi mendirikan suatu dewan Koperasi Indonesia yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi, dalam rangka pemberdayaan Koperasi.
Ø  Yang dimaksud dengan "dewan Koperasi Indonesia” yang selanjutnya disingkat Dekopin merupakan kelanjutan dari Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia disingkat SOKRI, yang didirikan pada tanggal 12 Juli 1947 oleh Kongres Koperasi Seluruh Indonesia yang Pertama, yang diselenggarakan di Indonesia .


No comments:

Post a Comment