Thursday, November 19, 2015

Menelaah Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992

Selamat datang di blog saya, disini saya akan menelaah beberapa pasal undang-undang yang mengatur tentang koperasi . Berikut ini hasil dari telaah saya, selamat membaca

Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dibidang ekonomi, social, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi .

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
PERKOPERASIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.       bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
b.      bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
c.       bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
d.      bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.

Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal Undang-Undang Dasar 1945.

Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN

Pada Pasal 1 Ayat 2 menjelaskan tentang pengertian perkoperasian, yaitu :
Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
Ø  Yang dimaksud dengan kehidupan Koperasi adalah aspek yang erat berkaitan dengan pembangunan Koperasi, seperti misalnya falsafah, ideologi, organisasi, manajemen, usaha, pendidikan, pembinaan, dan sebagainya.

Pada Pasal 5 menjelaskan tentang Prinsip Koperasi, yaitu :
Prinsip Koperasi merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut Koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.
Ayat (1)
Prinsip Koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja Koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas dan jati diri Koperasi yang membedakannya dari badan usaha lain.
Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut:
a.      keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
Ø  Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan Koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota Koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sifat kesukarelaan juga mengandung makna bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari Koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.

b.      pengelolaan dilakukan secara demokratis;
Ø  Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan Koperasi dilakukan alas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.

c.       pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
Ø  Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam Koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap Koperasi. Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.

d.      pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
Ø  Modal dalam Koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata alas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar . 

e.       kemandirian.
Ø  Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi,swadaya,berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.

Ayat (2)
Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
a.      pendidikan perkoperasian;
b.       kerja sama antarkoperasi.
Ø  Di samping kelima prinsip sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), untuk pengembangan dirinya koperasi juga melaksanakan dua prinsip Koperasi yang lain yaitu pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi.
Penyelenggaraan pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi merupakan prinsip Koperasi yang penting dalam meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota, dan memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan Koperasi. Kerja sama dimaksud dapat dilakukan antar koperasi di tingkat lokal, regional, nasional, dan internasional.

Pada Pasal 6 menjelaskan tentang syarat pembentukan koperasi, yaitu :
Ayat (1)
Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
Ø  Persyaratan ini dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan Koperasi. Orang-seorang pembentuk Koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.

Pada Pasal 7 menjelaskan tentang syarat pembentukan koperasi, yaitu :
Ayat (1)
Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Ø  Yang dimaksud dengan tempat kedudukan adalah alamat tetap kantor Koperasi.

Pada Pasal 15 menjelaskan tentang bentuk dan jenis koperasi, yaitu :
Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Ø  Pengertian Koperasi Sekunder meliputi semua Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi Primer dan/atau Koperasi Sekunder. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, Koperasi Sekunder dapat didirikan oleh Koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal Koperasi mendirikan Koperasi Sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai Pusat, Gabungan, dan Induk, maka jumlah tingkatan maupun penamaannya diatur sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan.

Pada Pasal 16 menjelaskan tentang bentuk dan jenis, yaitu :
Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
Ø  Dasar untuk menentukan jenis Koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti antara lain Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran, dan Koperasi Jasa. Khusus Koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsional seperti pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan dan sebagainya, bukan merupakan jenis Koperasi tersendiri.

Pada Pasal 18 menjelaskan tentang keanggotaan, yaitu :
Ayat (1)
Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Ø  Yang dapat menjadi anggota Koperasi Primer adalah orang-seorang yang telah mampu melakukan tindakan hukum dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Koperasi yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan sebagai konsekuensi Koperasi sebagai badan hukum. Namun demikian khusus bagi pelajar, siswa dan/atau yang dipersamakan dan dianggap belum mampu melakukan tindakan hukum dapat membentuk Koperasi, tetapi Koperasi tersebut tidak disahkan sebagai badan hukum dan statusnya hanya Koperasi tercatat.
Ayat (2)
Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Ø  Dalam hal terdapat orang yang ingin mendapat pelayanan dan menjadi anggota Koperasi, namun tidak sepenuhnya dapat memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar, mereka dapat diterima sebagai anggota luar biasa. Ketentuan ini memberi peluang bagi penduduk Indonesia bukan warga negara dapat menjadi anggota luar biasa dari suatu Koperasi sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada Pasal 27 menjelaskan tentang rapat anggota, yaitu :
Ayat (1)
Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
Ø  Rapat Anggota Luar Biasa diadakan apabila sangat diperlukan dan tidak bisa menunggu diselenggarakannya Rapat Anggota.
Ayat (2)
Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi atau atas keputusan Pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.

Ø  Permintaan Rapat Anggota Luar Biasa oleh anggota dapat dilakukan karena berbagai alasan, terutama apabila anggota menilai bahwa Pengurus telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan Koperasi dan menimbulkan kerugian terhadap Koperasi. Jika permintaan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, maka Pengurus harus memenuhinya. Rapat Anggota Luar Biasa atas keputusan Pengurus dilaksanakan untuk kepentingan pengembangan Koperasi.



http://denpasarkota.go.id/assets_subdomain/34/download/UU%20No%2025%20Tahun%201992%20Tentang%20Perkoperasian_277045.pdf

Wednesday, November 18, 2015

Menelaah Undang-Undang Koperasi Nomor 17 Tahun 2012



Selamat datang di blog saya, disini saya akan menelaah undang-undang yang mengatur tentang koperasi . Berikut ini hasil dari telaah saya, selamat membaca

Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dibidang ekonomi, social, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi . menurut saya pengembangan dan pemberdayaan koperasi nasional dalam kebijakan pemerintah itu seharusnya memenuhi aspirasi dan memenuhi kebutuhan anggotanya . Jadi Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan mendorong percepatan realisasi atau revisi undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 . Pada Media Oktober 2012 Dewan Perwakilan Rakyat Melalui Sidang Paripurna menyetujui rancangan Undang-undang Perkoperasian Terbaru .
Seharusnya pada undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 diganti, Karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan perkoperasian di Indonesia . Inilah landasan utama Kementrian Koperasi dan UKM untuk melahirkan undang-undang perkoperasian terbaru .
Adanya undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 yang menggantikan undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian dinilai memiliki beberapa kelemahan dan mewarisi tradisi perkoperasian colonial . Sebagai salah satu contohnya  adalah semangat koperasi dihilangkan kemandiriannya dan di subordinasikan dibawah kepentingan kapitalisme maupun negara .

Pada Pasal 5 Ayat 1 menjelaskan tentan Nilai yang mendasari kegiatan koperasi, yaitu:
(1) Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi yaitu:
a. kekeluargaan;
Ø  Yang dimaksud dengan “kekeluargaan” adalah Koperasi dalam melaksanakan usahanya mengutamakan kemakmuran Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, bukan kemakmuran orang-perseorangan.
b. menolong diri sendiri;
Ø  Yang dimaksud dengan “menolong diri sendiri” adalah semua Anggota Koperasi berkemauan dan sepakat secara bersama-sama menggunakan jasa Koperasi untuk memenuhi kebutuhannya dan mempromosikan Koperasi sehingga menjadi kuat, sehat, mandiri, dan besar.
c. bertanggung jawab;
Ø  Yang dimaksud dengan “bertanggung jawab” adalah segala kegiatan usaha Koperasi harus dilaksanakan dengan prinsip profesionalitas dalam kemampuan dan tanggung jawab, efisiensi dan efektifitas yang dapat menjamin terwujudnya nilai tambah yang optimal bagi Koperasi.
d. demokrasi;
Ø  Yang dimaksud dengan “demokrasi” adalah setiap Anggota Koperasi memiliki satu suara dan berhak ikut dalam pengambilan keputusan yang berlangsung dalam Rapat Anggota, tidak tergantung kepada besar kecilnya modal yang diberikan.
e. persamaan;
Ø  Yang dimaksud dengan “persamaan” adalah setiap Anggota Koperasi memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam melakukan transaksi dan mendapatkan manfaat ekonomi dengan berkoperasi.
f. berkeadilan;
Ø  Yang dimaksud dengan “berkeadilan” adalah kepemilikan peluang dan kesempatan yang sama bagi semua warga negara sesuai kemampuannya untuk menjadi Anggota Koperasi.
g. kemandirian.
Ø  Yang dimaksud dengan “kemandirian” adalah dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh suatu kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.


Pada Pasal 6 Ayat 1 menjelaskan tentang prinsip yang dilaksanakan oleh koperasi, yaittu:
(1) Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:
a. keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
Ø  Koperasi merupakan organisasi swadaya dengan keanggotaan secara sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu dan membutuhkan memanfaatkan layanannya dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi atas dasar gender, sosial, ras, politik, atau agama.
b. pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
Ø  Koperasi merupakan organisasi demokratis yang diawasi dan dikendalikan oleh Anggotanya. Anggota berpartisipasi aktif dalam menentukan kebijakan dan membuat keputusan. Anggota yang ditunjuk sebagai wakil Koperasi dipilih dan bertanggung jawab kepada Anggota dalam rapat Anggota. Setiap Anggota memiliki hak suara yang sama, satu Anggota satu suara.
c. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
Ø  Selain sebagai pemilik Koperasi, Anggota Koperasi sekaligus pengguna jasa atau pasar bagi koperasinya. Partisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi merupakan sumber kekuatan utama bagi kemajuan Koperasi.
d. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
Ø  Koperasi merupakan organisasi otonom dan swadaya yang diawasi dan dikendalikan oleh Anggota. Jika Koperasi mengadakan perjanjian dengan organisasi lain, termasuk Pemerintah atau menambah modal dari sumber lain, mereka melakukan hal itu atas dasar syarat yang menjamin tetap terselenggaranya pengawasan dan pengendalian demokratis oleh Anggotanya dan tetap tegaknya otonomi Koperasi.
e. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
Ø  Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawan dimaksudkan agar mereka dapat memberikan sumbangan secara efektif bagi perkembangan Koperasi. Pemberian informasi pada masyarakat, khususnya generasi muda dan pemuka masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi adalah sangat prinsipil.

Paada Pasal 26 Ayat 1 menjelaskan tentang:
(1) Anggota Koperasi merupakan pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
Ø  Yang dimaksud dengan “Anggota sebagai pemilik” adalah pemilikan Anggota atas badan usaha Koperasi dengan tanggung jawab terbatas sebesar modal yang disetor Anggota.
Ø  Yang dimaksud dengan “Anggota sebagai pengguna jasa Koperasi” adalah penggunaan atau pengambilan manfaat ekonomi dari pelayanan yang disediakan oleh Koperasi.

Pada Pasal 27 Ayat 1 menjelaskan tentang:
(1) Anggota Koperasi Primer merupakan orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum, mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi, bersedia menggunakan jasa Koperasi, dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Ø  Yang dimaksud dengan “kesamaan kepentingan ekonomi” adalah kesamaan dalam hal kegiatan usaha, produksi, distribusi, dan pekerjaan atau profesi. Kesamaan kepentingan ekonomi sangat terkait dengan latar belakang jenis Koperasi, yaitu Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Jasa, dan Koperasi Simpan Pinjam.

Pada Pasal 32 menjelaskan tentang:
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
Ø  Rapat Anggota merupakan perwujudan kehendak para Anggota untuk membicarakan segala sesuatu yang menyangkut kehidupan dan pelaksanaan kegiatan Koperasi, serta memiliki segala wewenang yang tidak diberikan kepada Pengawas atau Pengurus dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini / Anggaran Dasar.

Pada Pasal 35 Ayat 4 menjelaskan tentang:
(4) Hak suara pada Koperasi Sekunder diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah Anggota.
Ø  Yang dimaksud dengan ”mempertimbangkan jumlah Anggota” adalah bahwa dalam penentuan hak suara, dipertimbangkan unsur-unsur jumlah anggota dari Koperasi Anggota dan besar kecilnya volume usaha atau kekayaan bersih Koperasi. Koperasi Sekunder yang bersangkutan perlu menciptakan rumus penentuan hak suara yang didasarkan pada asas keadilan dan disepakati oleh seluruh Anggota.

Pada Pasal 115 Ayat 1 menjelaskan tentang:
(1) Gerakan Koperasi mendirikan suatu dewan Koperasi Indonesia yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi, dalam rangka pemberdayaan Koperasi.
Ø  Yang dimaksud dengan "dewan Koperasi Indonesia” yang selanjutnya disingkat Dekopin merupakan kelanjutan dari Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia disingkat SOKRI, yang didirikan pada tanggal 12 Juli 1947 oleh Kongres Koperasi Seluruh Indonesia yang Pertama, yang diselenggarakan di Indonesia .


Thursday, October 29, 2015

WAWANCARA KOPERASI BERKAH MADANI

Selamat datang di blog saya, disini saya akan menulis hasil kunjungan saya ke sebuah KOPERASI yang bernama KOPERASI BERKAH MADANI . Pertama saya akan menulis beberapa profile dan sejarah perusahaan . Silahkan membaca :) 

KJKS Berkah Madani berdiri pada tanggal 19 Oktober 2004. Pendiri koperasi ini berjumlah 35 orang yang setiap orangnya memiliki tekad dan keinginan untuk memberdayakan usaha mikro atau kecil. Pada tanggal 10 Februari 2005, koperasi ini resmi dioperasikan dan peresmian koperasi inidilakukan oleh Bpk Ir. Aburizal Bakrie dan Bpk. Soegiharto selaku Anggota Luar Biasa Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Mandiri.
KJKS Berkah Madani adalah lembaga keuangan mikro yang menggunakan prinsip syariah. Fungsi dari lembaga keuangan ini sebagai lembaga penghubung antara pihak yang memiliki cukup dana dengan pihak yang membutuhkan modal.

Berikut adalah Struktur organisasi koperasi berkah madani

Nama Koperasi       : Koperasi Berkah Madani
Bidang Koperasi : Unit SimpanPinjam, Unit Jasa
Alamat                    : Jl. Akses UI Kelapa 2 CimanggisDepok
Daftar anggota dan jabatan para anggota dalam koperasi :
KepalaKoperasi      : Suryadi
Bendahara : Sinta anggun
Sekretaris : Irma damayanti
Adm. : Siti mayusari
PelayananUmum    : Rozy

Dikunjungan saya kemarin, saya juga mengajukan beberapa pertanyaan, pertanyaan pertama saya menanyakan visi misi dari Koperasi Berkah Madani, dan ini jawaban dari salah satu kayawan disana
Visi dan Misi Koperasi Berkah Madani

Visi :
“ Menjadi lembaga keuangan syariah yang terbaik dan terdepan secara nasional dalam memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara berkelanjutan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip fathonah, amanah, shidiq dan tabligh”

Visi :
Meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil baik finansial maupun non-finansial
Membantu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas masyarakat kecil demi kesejahteraan dan keadilan ekonomi

Yang kedua saya menannyakan Fasilitas apa saja yang di sediakan oleh Koperasi Berkah Madani, dan berikut ini jawabannya
Fasilitas yang disediakan oleh koperasi Berkah Madani :
Unit simpan pinjam secara syariah
Unit umum

Yang ketiga saya menannyakan Koperasi Berkah Madani itu melayani angsuran secara apa sih, dan berikut ini jawabannya
Koperasi Berkah Madani melayani angsuran pembiayaan secara :
Angsuran mingguan
Angsuran bulanan

Yang keempat saya menannyakan syarat - syarat yang berlaku pada Koperasi Berkah Madani untuk masyarakat yang ingin ikut serta menjadi anggota koperasi, dan berikut ini jawabannya
Persyaratan yang berlaku pada koperasi madani untuk masyarakat yang ingin ikut serta menjadi angota koperasi :
Harus mempunyai usaha
Mempunyai laporan keuangan

Dan yang Terakhir saya juga menanyakan darimana sih Koperasi Berkah Madani Mendapatkan Sumber Dana, dan berikut jawabannya
Koperasi madani ini mendapatkan sumber dana dari :
Dari angsuran setiap  angota koperasi

Thursday, June 4, 2015

Khasiat dan Manfaat Buah Pisang Bagi Kesehatan Tubuh

Buah Pisang sangat sering kita jumpai dalam keseharian kita. Selain mudah ditemukan buah pisang ini termasuk buah yang harganya relatif terjangkau. Pohon pisang dapat tumbuh di semua musim.Pisang juga memiliki berbagai jenis serta ciri-ciri nya. Selain itu pisang juga banyak memiliki kandungan gizi yang bermanfaat bagi kesehatan tubuh.

Macam-macam jenis Pisang
1. Pisang Manzano
Jenis pisang ini memiliki rasa strawberry-apel lembut. Ketika sudah matang pisang ini memiliki warna kulit yang hitam. Pada umumnya pisang tertentu dibudidayakan di Asia, Amerika Selatan, Meksiko, Karibia, serta Afrika yang dikenal dengan Pisang Apel.
2. Pisang Nino/Bayi
Pisang ini memiliki panjang sekitar 3 inci. Ketika matang, pisang ini berwarna kuning serta memiliki cita rasa yang cukup manis. Pisang ini mengandung vitamin B6 dan hanya bisa ditemukan di Kolombia. Pisang ini juga dapat dimasak, tumis, kukus serta dipanggang.
3. Pisang Burro
Pisang ini berukuran kecil dan berbentuk persegi panjang. Saat matang pisang ini berwarna kuning dan terdapat bintik-bintik gelap serta daging berwarna putih krim. Ppisang ini dapat dikonsumsi langsung serta dapat juga dimasak dengan berbagai resep.
4. Pisang Merah
Pisang ini memiliki warna yang unik saat masak yaitu warna maroon bercampur ungu agak kehitaman. Warna dagingnya pun merah muda atau seperti warna daging salmon. Pisang ini memiliki sedikit rasa raspberry. Selain itu pisang ini mengandung beta karoten yang lebih banyak dan vitamin C dibandingkan dengan pisang kuning biasa.
5. Pisang Plantain
Pisang ini tidak cocok dikonsumsi mentah karena perlu dimasak dengan benar. Pisang ini biasanya ditemukan di India dan tumbuh dilingkungan yang eksotis. Saat masak pisang ini memiliki warna hijau dan hampir hitam. Dagingnya lembut dan berwarna kuning atau sedikit merah muda.
6. Pisang Cavendish
Pisang ini sangat terkenal di AS. Pada umumnya pisang ini dapat dimakan segar serta dapat digunakan untuk membuat kue, pie, muffin, yogurt, smoothies, puding dan custard.
7. Pisang Jari
Pisang ini berukuran lebih kecil dan lebih memuaskan jika dibandingkan dengan pisang yang lainnya.
8. Pisang Raja
Pisang ini sangat terkenal di Indonesia. Pisang ini biasanya digunakan untuk membuat pisang goreng.

Kandungan gizi Pisang
1. Vitamin
Pisang banyak mengandung vitamin B6 dan vitamin C yang mampu memenuhi kebutuhan nilai gizi sehari-hari.
2. Mineral
Mengkonsumsi satu buah pisang dapat memenuhi kebutuhan kalium dari nilai gizi sehari-hari yaitu sekitar 14%.
3. Prebiotik
Pisang juga mengandung prebiotik yang dapat membantu meningkatkan kekebalan tubuh, mencegah perkembangan bakteri jahat, serta meningkatkan asupan mineral seperti kalsium.

Selain kaya kandungan gizi, pisang juga baik untuk menjaga kesehatan usus, tekanan darah rendah, kesehatan tulang, pencegahan kanker, penglihatan, perlindungan HIV, jantung dan saraf, peningkat mood dan obat penenang ringan, pengurangan kolesterol, mengurangi resiko stroke, ginjal dan lain sabagainya.

Sumber:

http://mistercufflink.com/khasiat-dan-manfaat-buah-pisang-bagi-kesehatan-tubuh.html

Friday, May 1, 2015

Neraca pembyaran, Arus Modal asing, dan Utang Luar Negeri



14.3. Utang Luar Negeri
Indonesia sebagai negara yang sedang membangun, ingin mencoba untuk dapat membangun bangsa dan negaranya sendiri tanpa memperdulikan bantuan dari negara lain. Tentu ini pernah dicoba. Namun ternyata Indonesia sulit untuk terus bertahan ditengah derasnya laju globalisasi yang terus berkembang dengan cepat tanpa mau menghiraukan bangsa yang lain yang masih membangun. Dalam kondisi seperti ini, Indonesia akhirnya terpaksa mengikuti arus tersebut, mencoba untuk membuka diri dengan berhubungan lebih akrab dengan bangsa lain demi menunjang pembangunan bangsanya terutama dari sendi ekonomi nasionalnya.

Menurut Boediono (1999:22), pertumbuhan ekonomi merupakan tingkat pertambahan dari pendapatan nasional. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi merupakan sebagai proses kenaikan output per kapita dalam jangka panjang dan merupakan ukuran keberhasilan pembangunan. Indonesia sebenarnya pernah memiliki suatu kondisi perekonomian yang cukup menjanjikan pada awal dekade 1980-an sampai pertengahan dekade 1990-an. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Indonesia, pertumbuhan ekonomi Indonesia sejak tahun 1986 sampai tahun 1989 terus mengalami peningkatan, yakni masing-masing 5,9% di tahun 1986, kemudian 6,9% di tahun 1988 dan menjadi 7,5% di tahun 1989. Namun pada tahun 1990 dan 1991 pertumbuhan ekonomi Indonesia mencatat angka yang sama yakni sebesar 7,0%, kemudian tahun 1992, 1993, 1994, 1995, dan 1996, masing-masing tingkat pertumbuhan ekonominya adalah sebesar 6,2%, 5,8%, 7,2%, 6,8%, dan 5,8%. Angka inflasi yang stabil, jumlah pengangguran yang cukup rendah seiring dengan kondusifnya iklim investasi yang ditandai dengan kesempatan kerja yae 1990-an. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Indonesia, pertumbuhan ekonomi Indonesia sejak tahun 1986 sampai tahun 1989 terus mengalami peningkatan, yakni masing-masing 5,9% di tahun 1986, kemudian 6,9% di tahun 1988 dan menjadi 7,5% di tahun 1989. Namun pada tahun 1990 dan 1991 pertumbuhan ekonomi Indonesia mencatat angka yang sama yakni sebesar 7,0%, kemudian tahun 1992, 1993, 1994, 1995, dan 1996, masing-masing tingkat pertumbuhan ekonominya adalah sebesar 6,2%, 5,8%, 7,2%, 6,8%, dan 5,8%. Angka inflasi yang stabil, jumlah pengangguran yang cukup rendah seiring dengan kondusifnya iklim investasi yang ditandai dengan kesempatan kerja yang terus meningkat, angka kemiskinan yang cukup berhasil ditekan, dan sebagainya. Namun, pada satu titik tertentu, perekonomian Indonesia akhirnya runtuh oleh terjangan krisis ekonomi yang melanda secara global di seluruh dunia. Ini ditandai dengan tingginya angka inflasi, nilai kurs Rupiah yang terus melemah, tingginya angka pengangguran seiring dengan kecilnya kesempatan kerja, dan ditambah lagi dengan semakin membesarnya jumlah utang luar negeri Indonesia akibat kurs Rupiah yang semakin melemah karena utang luar negeri Indonesia semuanya dalam bentuk US Dollar.

Adanya kerapuhan Indonesia tersebut disebabkan dengan tidak adanya dukungan mikro ekonomi yang kuat. Permasalahan yang masih tidak dapat diselesaikan sampai saat ini adalah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang terlalu tinggi di Indonesia, sumber daya manusia Indonesia kurang kompetitif, jiwa entrepreneurship yang kurang, dan sebagainya (Anggito Abimanyu. XXXX:8).

Meningkatnya pertumbuhan investasi di Indonesia dimulai dengan ditetapkannya Undang-Undang No.1/tahun 1967 tentang penanaman modal asing (PMA) dan Undang-Undang No.6/tahun 1968 tentang penanaman modal dalam negeri (PMDN). Dengan diberlakukannya Undang-undang tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan investasi di Indonesia dari waktu ke waktu yang kemudian menciptakan iklim investasi yang kondusif selama proses pembangunan di Indonesia.

Arus masuk modal asing (capital inflows) juga berperan dalam menutup gap devisa yang ditimbulkan oleh defisit pada transaksi berjalan. Selain itu, masuknya modal asing juga mampu menggerakkan kegiatan ekonomi yang lesu akibat kurangnya modal (saving investment gap) bagi pelaksanaan pembangunan ekonomi. Modal asing ini selain sebagai perpindahan modal juga dapat memberikan kontribusi positif melalui aliran industrialisasi dan modernisasi. Akan tetapi apabila modal asing tersebut tidak dikalola dengan baik dapat menimbulkan dampak negatif yang besar terutama apabila terjadinya capital flows reversal (Zulkarnaen Djamin, 1996: 26).

Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa utang luar negeri turut mendukung terjadinya krisis ekonomi di Indonesia pada pertengahan tahun XXXX. Pada dasarnya, dalam proses pelaksanaan pembangunan ekonomi di negara berkembang seperti di Indonesia, akumulasi utang luar negeri merupakan suatu gejala umum yang wajar. Hal tersebut disebabkan tabungan dalam negeri yang rendah tidak memungkinkan dilakukannya investasi yang memadai sehingga banyak pemerintah negara yang sedang berkembang harus menarik dana dan pinjaman dari luar negeri. Selain itu, defisit pada neraca perdagangan barang dan jasa yang tinggi berhubungan juga dengan dilakukannya impor modal untuk menambah sumber daya keuangan dalam negeri yang terbatas.

Bagi negara berkembang termasuk Indonesia, pesatnya aliran modal merupakan kesempatan yang bagus guna memperoleh pembiayaan pembangunan ekonomi. Dimana pembangunan ekonomi yang sedang dijalankan oleh pemerintah Indonesia merupakan suatu usaha berkelanjutan yang diharapkan dapat mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, sehingga untuk dapat mencapai tujuan itu maka pembangunan nasional dipusatkan pada pertumbuhan ekonomi. Namun karena keterbatasan sumber daya yang dimiliki (tercermin pada tabungan nasional yang masih sedikit) sedangkan kebutuhan dana untuk pembangunaan ekonomi sangat besar. Maka cara untuk mencapai pertumbuhan ekonomi itu adalah dengan berusaha meningkatkan investasi. Pada pertengahan dekade 1980-an, modal asing yang masuk ke Indonesia masih didominasi oleh investasi langsung atau penanaman modal asing (PMA) dan pinjaman luar negeri (terutama pinjaman pemerintah). Baru setelah pemerintah melakukan deregulasi di sektor keuangan/perbankan yang dimulai sejak awal 1980-an, yang antara lain membuat sektor tersebut, termasuk pasar modal, berkembang dengan pesat, arus modal swasta jangka pendek dari luar negeri mulai mengalir ke dalam negeri. Penanaman Modal Asing (PMA) sendiri, berdasarkan data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sampai akhir Juli XXXX meningkat menjadi US$ 3.713.4 juta dengan realisasi proyek yang telah disetujui pemerintah sebanyak 563 proyek.

Berdasarkan uraian tersebut di atas tidak dapat dipungkiri bahwa berbagai komponen dalam neraca pembayaran turut mempengaruhi keadaan perekonomian di suatu negara. Negara-negara yang umumnya merupakan negara yang sedang berkembang masih terus berusaha untuk menyempurnakan ekonomi internasionalnya (Hady Hamdy, XXXX: 42).
Berdasarkan hal-hal yang dikemukakan diatas, Penulis mencoba untuk membahas masalah pertumbuhan ekonomi di Indonesia dalam hubungannya dengan utang luar negeri (foreign debt) dan penanaman modal asing (PMA) dengan mengangkat judul “Analisis Pengaruh Utang Luar Negeri (Foreign Debt) dan Penanaman Modal Asing (PMA) terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia.




http://makmunr.blogspot.com/2010/12/manfaat-modal-asing-lebih-besar.html